Trend . 22/09/2026, 15:57 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Peserta yang lolos Program Magang Nasional 2026 Angkatan II Batch 2 perlu memahami hak yang mereka dapatkan selama menjalani masa pemagangan. Bukan hanya pengalaman kerja, program ini juga memberikan sejumlah fasilitas dan perlindungan bagi peserta.
Informasi mengenai hak peserta ini disampaikan melalui Instagram Badan Komunikasi Pemerintah RI, @bakom.ri. Setidaknya ada lima hal penting yang perlu peserta ketahui, mulai dari uang saku hingga sertifikasi kompetensi.
Apa saja hak yang perlu diketahui peserta Magang Nasional 2026 Batch 2? Berikut rinciannya.
Peserta pemagangan berhak memperoleh uang saku selama mengikuti program. Besarannya setara dengan UMP atau UMK sesuai lokasi penempatan.
Peserta perlu memperhatikan lokasi tempat mereka menjalani pemagangan karena ketentuan uang saku mengikuti wilayah penempatan masing-masing.
Uang saku menjadi salah satu hak penting dalam program pemagangan. Karena itu, peserta sebaiknya memahami ketentuan ini sejak awal agar mengetahui hak yang mereka terima selama mengikuti program.
Selain uang saku, peserta Magang Nasional 2026 juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan ini, peserta tetap memiliki jaminan terhadap risiko yang dapat muncul selama menjalani masa pemagangan.
Hak ini menjadi bagian penting karena peserta tidak hanya menjalani proses belajar di tempat kerja, tetapi juga memperoleh perlindungan selama mengikuti program.
Peserta magang juga akan mendapatkan pendampingan mentor selama mengikuti program.
Mentor memiliki peran untuk mengarahkan peserta dalam menjalani proses belajar. Pendampingan tersebut berlangsung sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media