Trend . 22/09/2026, 15:57 WIB

5 Hak Peserta Magang Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Dengan adanya mentor, peserta tidak sekadar mengikuti aktivitas di tempat pemagangan. Mereka juga mendapatkan arahan dalam menjalani proses pembelajaran sesuai dengan program yang telah ditentukan.

4. Jam Kerja Mengikuti Ketentuan Pemagangan

Peserta juga memiliki hak atas pengaturan jam kerja dan waktu istirahat sesuai ketentuan pemagangan yang ditetapkan Kemnaker.

Hal ini penting bagi peserta karena setiap lokasi pemagangan dapat memiliki sistem kerja yang berbeda. Dalam ketentuan yang disampaikan, lokasi magang yang menerapkan sistem enam hari kerja juga memiliki aturan tersendiri.

Karena itu, peserta perlu memahami pengaturan jam kerja sejak awal. Dengan begitu, peserta dapat mengikuti kegiatan pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penempatan.

5. Mendapat Sertifikat dan Kesempatan Sertifikasi Kompetensi

Ada satu hal lagi yang tidak kalah penting bagi peserta setelah menyelesaikan program. Peserta akan memperoleh sertifikat pemagangan resmi dari Kemnaker.

Selain sertifikat tersebut, peserta juga memiliki kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi BNSP.

Sertifikat pemagangan menjadi bukti bahwa peserta telah menyelesaikan program. Sementara itu, kesempatan mengikuti uji kompetensi BNSP memberikan peluang bagi peserta untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi.

Dengan mengetahui hak sejak awal, peserta dapat mengikuti masa pemagangan dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan program.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com