Trend . 25/10/2026, 17:32 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini menjadi peluang bagi para pekerja terdampak untuk meningkatkan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, hingga memulai usaha secara mandiri.
Program ini menyasar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK selama periode 2024 hingga 2026.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, kesempatan ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kompetensi dan membuka peluang baru setelah kehilangan pekerjaan.
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Kemnaker. Salah satu hal penting ialah menyiapkan bukti PHK agar penyelenggara dapat memverifikasi status pekerjaan peserta.
Berikut persyaratan untuk mengikuti program pelatihan vokasi Kemnaker:
Salah satu hal penting sebelum mendaftar pelatihan vokasi Kemnaker adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK.
Calon peserta dapat menggunakan beberapa jenis dokumen, antara lain:
Jika calon peserta tidak memiliki dokumen bukti PHK karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Calon peserta perlu membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Proses pendaftaran berlangsung secara daring sehingga pekerja bisa mengajukan diri melalui portal tersebut.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media