Trend . 25/10/2026, 17:32 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Pendaftaran tidak serta-merta menjamin calon peserta langsung mengikuti pelatihan. Peserta tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan seleksi mencakup verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.
Selain pendaftaran mandiri, calon peserta juga bisa mengikuti jalur kelompok. Skema ini membuka kesempatan bagi sejumlah pihak untuk mengajukan peserta program pelatihan vokasi kepada Kemnaker.
Pihak yang dapat mengajukan peserta melalui jalur kelompok meliputi:
Pengajuan melalui jalur kelompok dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Calon peserta dapat memeriksa pilihan program, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media