Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Tinta Pemilu --Afdal Namakule/ fin

FIN.CO.ID- Tinta pemilu adalah cairan berwarna yang digunakan untuk menandai jari pemilih pada hari pemilihan umum. Biasanya berwarna cerah, seperti merah atau biru, untuk mudah terlihat. Tinta ini dirancang agar sulit dihapus dan bertahan beberapa hari.

Asal-Usul Tinta Pemilu

Tinta pemilu, dengan warna yang sering diidentifikasi sebagai ungu tua atau biru tua, pertama kali diperkenalkan oleh warga India pada tahun 1962. Menurut laporan dari Kompas.com (17/4/2019), penggunaan tinta pemilu di India dimulai setelah terjadi insiden kecurangan dan pencurian identitas selama pemungutan suara perdana di negara tersebut.

Pemerintah India kemudian memutuskan untuk menggunakan tinta khusus yang diproduksi oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd. sebagai tanda bagi warga yang telah memberikan suara.

Setelah India memperkenalkan praktik merendam jari dalam tinta ungu selama pemilu, negara-negara lain seperti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afganistan, dan Indonesia mengadopsi langkah serupa.

 

BACA JUGA:

 

Indonesia mulai menggunakan tinta pemilu celup pada tahun 1995, pada masa pemerintahan Orde Baru. Saat itu, tinta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki daya lekat yang kuat pada kuku atau kulit serta tahan lama.

Komposisi tinta pemilu melibatkan senyawa perak nitrat untuk memastikan warna yang tahan lama pada kuku dan kulit, walaupun kemudian akan memudar seiring dengan pertumbuhan lapisan kulit yang baru.

Biasanya, tinta ini akan hilang dalam waktu satu hingga tiga hari. Namun, penggunaan senyawa perak nitrat (AgNO3) memiliki risiko iritasi dan dampak negatif pada sistem saraf dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian RI bersama Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang mengembangkan tinta pemilu alternatif dari bahan dasar gambir dan zat warna alami seperti inai atau henna.

Tinta pemilu gambir yang diproduksi di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan dapat digunakan bersamaan dengan melakukan wudhu.

BACA JUGA:

Fungsi Tinta Pemilu

Berdasarkan peraturan tersebut, tinta digunakan untuk menandai pemilih yang telah melakukan pemungutan suara, diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) diberikan dua botol tinta Pemilu. Tinta yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, dengan daya lekat minimal selama enam jam, sesuai dengan PKPU No. 16 Tahun 2023.

Tinta yang digunakan harus lulus uji laboratorium pemerintah untuk memastikan tidak menimbulkan iritasi kulit dan bahan bakunya teruji. Selain itu, tinta tersebut harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cara penggunaan Tinta Pemilu

Menurut PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, langkah-langkah penggunaan tinta pemilu saat pemungutan suara adalah sebagai berikut:

Botol tinta harus disimpan pada suhu ruangan yang sejuk dan dihindari dari paparan langsung sinar matahari.

Sebelum digunakan, botol tinta harus dikocok terlebih dahulu.

Tinta hanya boleh dituangkan kembali ke dalam botol aslinya dan tidak boleh dicampur dengan bahan lain.

Setelah melakukan pencoblosan, jari pemilih harus dicelupkan ke dalam botol tinta sehingga tinta menempel pada kuku.

Setelah dicelupkan, tinta di jari harus dibiarkan kering dan tidak langsung dibersihkan.

KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tinta pemilu yang digunakan selama pemungutan suara memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemakainya. (*) 

 

Mega Oktaviana

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.