Trend . 27/08/2026, 11:10 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank gulung tikar terhitung hingga Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan guna memperkuat industri perbankan nasional.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu 19 Agustus 2026.
Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, penutupan bank tersebut berlaku efektif mulai 19 Agustus 2026.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa pencabutan izin ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan [cite: "Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8).]. Melalui keputusan ini, seluruh kegiatan operasional BPR Citra Bersada Abadi resmi dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
Proses Likuidasi oleh LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih proses penyelesaian hak dan kewajiban bank yang telah ditutup. LPS membentuk tim likuidasi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK melarang jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap aset serta kewajiban bank tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar Lengkap 11 BPR yang Tutup per Agustus 2026
Berikut adalah daftar 11 bank perekonomian rakyat yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media