Trend . 17/08/2026, 11:00 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Jangan hanya bertanya, "Apakah saya mampu membayar cicilan ini?"
Pertanyaan yang lebih tepat adalah, "Apakah saya masih mampu membayar semua cicilan setelah transaksi ini?"
Catat cicilan PayLater, kartu kredit, pinjaman, tagihan rutin, serta kebutuhan rumah tangga. Setelah itu, lihat berapa uang yang benar-benar tersisa setiap bulan.
Jika setelah membayar seluruh kewajiban kondisi keuangan menjadi terlalu ketat, sebaiknya transaksi ditunda.
Kemampuan mendapatkan limit juga bukan berarti seseorang harus menggunakan seluruh limit tersebut. Limit adalah fasilitas kredit, bukan uang tambahan yang tersedia untuk dibelanjakan.
Salah satu jebakan PayLater adalah munculnya beberapa cicilan kecil dari transaksi yang berbeda.
Cicilan Rp100 ribu mungkin terlihat tidak berat. Namun, lima transaksi berbeda dapat menghasilkan kewajiban Rp500 ribu setiap bulan. Jika masih ada pinjaman atau cicilan lain, jumlahnya dapat semakin besar.
OECD Consumer Finance Risk Monitor 2026 mencatat bahwa digital lending dan produk seperti BNPL dapat meningkatkan risiko pengeluaran berlebihan, terutama ketika biaya pinjaman tidak dipahami dengan jelas atau konsumen menggunakan beberapa fasilitas kredit sekaligus.
Karena itu, membatasi jumlah transaksi aktif dapat menjadi strategi sederhana untuk mengendalikan utang.
Salah satu tanda kondisi keuangan mulai tidak sehat adalah ketika seseorang menggunakan fasilitas kredit baru untuk membayar kewajiban kredit sebelumnya.
Misalnya, pembayaran PayLater jatuh tempo tetapi saldo rekening tidak mencukupi. Kemudian pengguna mengambil pinjaman lain untuk menutup tagihan tersebut.
Cara seperti ini dapat menciptakan siklus utang. Kewajiban yang seharusnya selesai justru berpindah ke fasilitas kredit lain.
Jika sudah kesulitan membayar, lebih baik menghentikan transaksi baru dan menghitung seluruh kewajiban yang masih berjalan. Hubungi penyedia layanan jika tersedia mekanisme bantuan atau penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan mereka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media