Trend . 17/08/2026, 11:00 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Pembayaran tepat waktu merupakan bagian penting dari penggunaan PayLater yang aman.
Jangan menunggu sampai hari terakhir jika kondisi saldo rekening sering berubah. Pengguna dapat memasang pengingat beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo dan memastikan dana pembayaran sudah tersedia.
Consumer Financial Protection Bureau menyebutkan bahwa banyak produk BNPL dapat mengenakan biaya keterlambatan ketika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. Dalam kondisi tertentu, kegagalan membayar juga dapat berujung pada penagihan utang dan konsekuensi terhadap catatan kredit, tergantung kebijakan penyedia layanan.
Karena itu, tanggal jatuh tempo sebaiknya diperlakukan seperti tagihan listrik, air, atau kebutuhan rutin lainnya.
PayLater tidak selalu berarti bebas biaya. Produk dan penyedia layanan memiliki ketentuan yang berbeda.
Sebelum melakukan transaksi, perhatikan apakah terdapat biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya perubahan jadwal, atau denda keterlambatan.
Jangan hanya melihat promosi seperti "bunga 0 persen". Periksa pula apakah terdapat biaya lain yang membuat jumlah pembayaran akhirnya lebih besar daripada harga tunai.
Federal Trade Commission juga mengingatkan konsumen agar memahami biaya, konsekuensi keterlambatan, serta kebijakan pengembalian barang sebelum menggunakan layanan Buy Now, Pay Later.
Limit PayLater yang besar dapat memberikan kesan bahwa kondisi keuangan pengguna semakin baik. Padahal, limit tersebut tetap merupakan kemampuan meminjam, bukan kemampuan menghasilkan uang.
Misalnya, seseorang mendapatkan limit Rp10 juta. Hal itu tidak berarti ia memiliki tambahan uang Rp10 juta.
Jika seluruh limit digunakan, maka akan muncul kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi sesuai jadwal. Semakin besar pemakaian limit, semakin besar pula tekanan terhadap pendapatan pada periode berikutnya.
Karena itu, lebih baik menentukan batas penggunaan sendiri berdasarkan kemampuan membayar daripada mengikuti jumlah limit yang diberikan aplikasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media