Soju di Indonesia Mengandung Alhokol Gak Sih? Cek Faktanya di Sini
Soju bisa memperoleh sertifikasi “Soju Halal” dari MUI dengan memenuhi persyaratan Berikut ini!-Sumber: FIN/PINTEREST-
FIN.CO.ID - Minuman Soju sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak yang belum tahu apakah Soju ini mengandung alkohol atau tidak.
Di Korea Selatan, tersedia berbagai merek Soju dengan beragam varian rasa. Seperti Soju Baram, Soju Chum Churam, Yakult Soju, dan Soju rasa buah.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa semua jenis Soju tersebut mengandung alkohol. Tentu saja minuman yang memiliki kandungan alkohol dilarang di Indonesia.
BACA JUGA:
- Resep Tumis Kubis yang Lezat dan Bergizi, Cocok Disantap untuk Makan Siang
- 5 Makanan Khas Lebaran di Indonesia yang Cocok Disantap Bersama Keluarga
Sementara di Indonesia, pada tahun 2020, muncul ide untuk menciptakan versi halal atau non-alkohol dari Soju. Konsep ini muncul karena popularitas makanan halal Korea yang meningkat.
Inilah yang menginspirasi produksi Soju non-alkohol yang menggunakan soda sebagai pengganti alkohol, sehingga aman dikonsumsi oleh semua orang.
Sebenarnya, komposisi Soju halal hampir identik dengan Soju Korea, menggunakan bahan-bahan seperti air, air karbonasi, dan teknik sparkling water untuk memberikan rasa buah.
Yang membedakan Soju non-halal ini adalah desainnya yang didesain semirip mungkin dengan botol Soju Korea. Sebagai contoh, botolnya memiliki warna hijau yang sama persis dengan Soju asal Indonesia.
Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa Soju non-alkohol bisa memperoleh sertifikasi halal jika mengubah namanya.
Walaupun Soju halal telah terbukti tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya, tetap saja harus mengganti nama terlebih dahulu untuk memperoleh sertifikasi halal MUI.
BACA JUGA:
- FHA-Food & Beverage 2024: Peluang Industri Makanan dan Minuman Indonesia ke Pasar Global
- 5 Makanan Khas Manado Paling Populer, Unik dan Menggiurkan
Alasannya adalah karena kata "Soju" secara tidak langsung terkait dengan minuman keras. Oleh karena itu, untuk menghindari konotasi ini, penggantian nama menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.
Anwar menambahkan bahwa jika nama Soju tidak diubah, dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang ingin mengonsumsi Soju halal.
Sumber: