Trend . 27/10/2026, 07:19 WIB

Cara Laporkan Kecurangan TKA 2026 dan Daftar Sanksi bagi Pelanggar

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Peserta maupun pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan secara tertulis. Kemendikdasmen juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kemendikdasmen menyediakan jalur pengaduan di tiga tingkatan, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Dengan begitu, siapa pun yang mengetahui dugaan kecurangan bisa memanfaatkan jalur pengaduan yang tersedia.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen menjelaskan mekanisme pelaporan tersebut melalui unggahan akun Instagram @litbangdikbud.

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA 2026

Pihak yang menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA 2026 perlu menyiapkan laporan dengan informasi yang jelas. Pelapor tidak cukup hanya menyampaikan dugaan tanpa menjelaskan kejadian dan pihak yang terlibat.

Agar penyelenggara dapat menindaklanjuti laporan, berikut sejumlah informasi yang wajib dicantumkan:

  • Identitas diri dan pelaku pelanggaran. Pelapor perlu mencantumkan identitas dirinya serta identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
  • Bentuk, tempat, dan waktu kejadian. Laporan harus menjelaskan jenis dugaan kecurangan, lokasi kejadian, serta waktu terjadinya peristiwa tersebut.
  • Bukti kuat dan saksi mata. Pelapor perlu menyertakan bukti yang mendukung laporan dan informasi mengenai saksi yang mengetahui kejadian.

Tiga Tingkat Sanksi Pelanggaran TKA 2026

Peserta TKA 2026 perlu memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berbeda. Kemendikdasmen membagi pelanggaran TKA ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Perbedaan kategori tersebut menentukan jenis sanksi yang dapat diterima peserta. Berikut rinciannya.

1. Pelanggaran Ringan: Teguran dari Pengawas

Peserta yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran atau peringatan lisan dari pengawas selama pelaksanaan TKA 2026.

2. Pelanggaran Sedang: Ujian Mata Pelajaran Dibatalkan

Peserta yang melakukan pelanggaran sedang dapat menerima sanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan.

3. Pelanggaran Berat: Dikeluarkan dan Mendapat Nilai 0

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com