Trend . 27/10/2026, 07:19 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Peserta maupun pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan secara tertulis. Kemendikdasmen juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kemendikdasmen menyediakan jalur pengaduan di tiga tingkatan, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Dengan begitu, siapa pun yang mengetahui dugaan kecurangan bisa memanfaatkan jalur pengaduan yang tersedia.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen menjelaskan mekanisme pelaporan tersebut melalui unggahan akun Instagram @litbangdikbud.
Pihak yang menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA 2026 perlu menyiapkan laporan dengan informasi yang jelas. Pelapor tidak cukup hanya menyampaikan dugaan tanpa menjelaskan kejadian dan pihak yang terlibat.
Agar penyelenggara dapat menindaklanjuti laporan, berikut sejumlah informasi yang wajib dicantumkan:
Peserta TKA 2026 perlu memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berbeda. Kemendikdasmen membagi pelanggaran TKA ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Perbedaan kategori tersebut menentukan jenis sanksi yang dapat diterima peserta. Berikut rinciannya.
Peserta yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran atau peringatan lisan dari pengawas selama pelaksanaan TKA 2026.
Peserta yang melakukan pelanggaran sedang dapat menerima sanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media