Religi

Zakat Fitrah Sebentar Lagi, Ini Takaran Beras yang Harus Dikeluarkan dan Bacaan Niatnya

lifestyle.fin.co.id - 19/03/2024, 06:10 WIB

Ilustrasi penyaluran zakat fitrah berupa beras. Sumber foto: google

FIN.CO.ID- Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda "telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar). 

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. 

Jumlah Zakat Fitrah: 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran beras zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium atau setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Hal ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujarnya. 

Menurut Kiai Noor, pihaknya mengambil keputusan tersebut dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” jelasnya.

BACA JUGA:

Namun demikian, sambung Kiai Noor, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi Baznas RI, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.

Sementara penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri yang dapat dinikmati oleh semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Di bagian lain, penceramah Buya Yahya menjelaskan dalam pembayaran zakat fitrah, barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.

Kendati demikian, sambung Buya, pendapat mazhab lainnya menyatakan boleh tidak menggunakan beras. Sebagai gantinya adalah uang yang senilai dengan ukuran makanan pokok.

Eko Nugros
Penulis